Welcome to Sitibel

Sistem Informasi Tugas dan Izin Belajar

Frequently Asked Questions

Apa yang dimaksud Tugas Belajar ?

Tugas Belajar adalah penugasan oleh Gubernur kepada PNS untuk melanjutkan pendidikan formal dengan meninggalkan tugas kedinasan.

Apa yang dimaksud Izin Belajar ?

Izin Belajar adalah pemberian izin oleh Gubernur kepada PNS untuk melanjutkan pendidikan formal tidak meninggalkan tugas kedinasan.

Bagaimana proses penetapan PNS Tugas Belajar bagi PNS di Lingkungan Pemprov. Kaltim ?

PNS di Lingkungan Pemprov. Kaltim yang diusulkan untuk ditetapkan sebagai PNS Tugas Belajar harus melengkapi dan memenuhi seluruh persyaratan administrasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 57 Tahun 2019 Tentang Pedoman Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Kemana usulan penetapan PNS Tugas Belajar dan Izin Belajar di tujukan ?

Keputusan penetapan PNS Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi PNS di Lingkungan Pemprov. Kaltim di tetapkan oleh Gubernur Kalimantan Timur melalui Surat Keputusan. Berkas usulan penetepan PNS Tugas Belajar di tujukan kepada Gubernur Kalimantan Timur Cq. Kepala BKD Prov. Kaltim.

Kapan dokumen usulan penetapan PNS Tugas Belajar disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Timur Cq. Kepala BKD Prov. Kaltim ?

Dokumen usulan penetapan PNS Tugas Belajar disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Timur Cq. Kepala BKD Prov. Kaltim paling lambat 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan seleksi masuk perguruan tinggi.